ADVERTORIAL Serikat Pekerja Soroti Pergeseran Filosofi Program JHT. Jakarta - Pandemi Covid 19 yang hampir dua tahun melanda Indonesia telah memberikan dampak yang masif, tak terkecuali terhadap sektor ketenagakerjaan. Hal inilah yang mendasari Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan
Istilah serikat pekerja atau serikat buruh tentu sudah tidak asing lagi bagi kita. Serikat pekerja atau Serikat Buruh, adalah organisasi yang hadir untuk melindungi hak karyawan/buruh. Kehadirannya bahkan diatur dalam hukum Indonesia. Ini menandakan bahwa banyak pihak yang mempedulikan hak pekerja/buruh. Meski begitu, Serikat Pekerja adalah organisasi yang sangat besar dan terdiri dari banyak jenisnya. Memahami identitas serikat pekerja beserta fungsi-fungsinya akan membekali setiap HRD dalam praktik hubungan industrial, khususnya apabila dibutuhkan penyelesaian masalah. Hal ini tentunya salah satu bentuk perlindungan untuk perusahaan dan pekerja. Jadi, mari simak ulasannya! ContentsSiapa yang Dimaksud dengan Serikat Pekerja?Tujuan, Fungsi, dan Manfaat Kehadiran Serikat PekerjaTujuan berdirinya Serikat PekerjaFungsi Serikat Pekerja Di PerusahaanRuang Lingkup Wewenang Serikat PekerjaApakah Perusahaan Wajib Memiliki Serikat Pekerja?Jenis Serikat Pekerja Di IndonesiaILO – International Labour OrganizationPPMI – Persaudaraan Pekerja Muslim IndonesiaFSPS – Federasi Serikat Pekerja SingaperbangsaSPSI – Serikat Pekerja Seluruh IndonesiaGASBIINDO – Gabungan Serikat Buruh Islam IndonesiaKASBI – Kongres Aliansi Serikat Buruh IndonesiaCara Perusahaan Mendaftar Di Serikat PekerjaPenutup Siapa yang Dimaksud dengan Serikat Pekerja? Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 Undang-undang Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serikat buruh atau serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja, baik di dalam perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Dengan kalimat lain, serikat pekerja adalah asosiasi atau perkumpulan pekerja yang memiliki tujuan yang sama untuk melindungi hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan yang ada. Apabila terjadi permasalahan yang berkaitan dengan hak-hak pekerja sebagai anggotanya, maka pengurus serikat pekerja membantu menanganinya atas nama pekerja dengan melakukan pembicaraan atau negosiasi dengan pihak manajemen, atau pemilik perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Latar belakang dari para pekerja untuk bergabung dalam serikat pekerja adalah untuk mencapai tujuan umum mereka yang terkait dengan upah, jam kerja dan kondisi kerja. Melalui serikat pekerja, para pekerja dapat melakukan tawar-menawar dengan pemberi kerja atas nama anggota serikat dan merundingkan kontrak buruh dengan mereka. Tujuan, Fungsi, dan Manfaat Kehadiran Serikat Pekerja Tujuan kehadiran serikat pekerja idealnya adalah untuk melindungi hak-hak karyawan atau buruh. Ini disebabkan oleh kedudukan antara pekerja dengan pemberi kerja seringkali tidak seimbang, meskipun keduanya saling membutuhkan satu sama lain. Namun, apabila tidak dijembatani oleh suatu organisasi yang mampu menyeimbangkan kedudukan pengusaha dan pekerja, maka potensi konflik dapat dengan mudah terjadi. Di sinilah peran serikat pekerja sebagai kekuatan penyeimbang menjadi penting. Untuk lebih jelasnya, berikut kami jabarkan tujuan dan fungsi serikat pekerja dalam sebuah perusahaan atau organisasi. Tujuan berdirinya Serikat Pekerja Berdasarkan hasil penelitian dari Hernawan 2008139 yang disitasi dari Mimbar Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 20, tujuan didirikannya serikat pekerja lebih bersifat sosial ekonomi dibandingkan dengan bersifat politis. Ini disebabkan dalam UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Serikat Pekerja menyatakan bahwa tujuan didirikannya Serikat Pekerja adalah untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja atau buruh dan keluarganya. Fungsi Serikat Pekerja Di Perusahaan Berdasarkan pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, untuk mencapai tujuan serikat pekerja, maka serikat pekerja mempunyai fungsi sebagai berikut sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan. Dari uraian tersebut di atas maka dapat kita simpulkan bahwa fungsi serikat pekerja dalam melaksanakan hubungan industrial adalah menjaga ketertiban dalam kelangsungan hubungan industrial, menyalurkan aspirasi secara demokratis, serta memajukan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya. Dari fungsi di atas, kita dapat mengetahui bahwa umumnya serikat pekerja memberikan banyak manfaat bagi pekerja/buruh. Meski demikian, serikat pekerja juga memberikan manfaat bagi perusahaan. Manfaat tersebut adalah Serikat pekerja sebagai sarana komunikasi efektif dan aspiratif dapat memberikan kontribusi untuk kepentingan pekerja dan perusahaan dalam proses produksi. Serikat pekerja sebagai sarana penyampaian pesan mengenai kondisi perusahaan, karena meskipun serikat pekerja berpihak kepada karyawan, keberpihakan tersebut harus bersifat objektif, terbuka, serta bertanggung jawab. Serikat pekerja sebagai motivator etos kerja. Artinya, karyawan yang tahu bahwa dirinya dilindungi oleh serikat pekerja akan memiliki motivasi kerja lebih baik daripada yang tidak. Ini tentunya akan berpengaruh pada etos kerja yang baik. Ruang Lingkup Wewenang Serikat Pekerja Serikat pekerja yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan atau sudah terdaftar secara resmi, berhak untuk melakukan beberapa hal berikut membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha; mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial; mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan; membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh; melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, serikat pekerja juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya; memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya; mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Apakah Perusahaan Wajib Memiliki Serikat Pekerja? Wahono, advokat dari Surakarta, menjelaskan bahwa pembentukan serikat pekerja di perusahaan tidak bersifat wajib. Pembentukan mengacu Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Jadi, setiap karyawan bisa bergabung atau tidak ke serikat pekerja yang ada. Mereka juga dapat mendirikan serikat pekerja atau tidak dan menjadi pengurus atau tidak. Namun, ia menyarankan karyawan membentuk serikat pekerja di tempat kerja mereka. Alasannya, serikat tersebut akan berperan dalam mewadahi keluhan atau laporan berkaitan pekerjaan agar karyawan mendapatkan keadilan. Terlebih sejak kehadiran UU Cipta Kerja, banyak ketentuan tentang ketenagakerjaan yang berubah. Peran serikat pekerja akan memperjuangkan hak dan kesejahteraan karyawan dan keluarganya. Karena karyawan harus mendapatkan upah yang layak, mendapatkan hak istirahat panjang istri melahirkan atau kegiatan ibadah, cuti yang harus diambil, kelebihan jam kerja menjadi upah lembur, dan ketika karyawan cuti untuk melanjutkan pendidikan, perusahaan harus tetap membayarnya. Jenis Serikat Pekerja Di Indonesia Mengutip CNN Indonesia, data Kementerian Tenaga Kerja Kemnaker menunjukkan jumlah serikat pekerja/serikat buruh tahun 2017 ada sekitar organisasi. Jumlah itu menurun dalam satu dekade. Pada 2007, Kemenaker mencatat serikat pekerja di seluruh Indonesia mencapai sekitar organisasi pekerja. Berikut ini contoh beberapa serikat pekerja yang ada di Indonesia ILO – International Labour Organization Organisasi Perburuhan Internasional ILO merupakan badan Perserikatan Bangsa-bangsa PBB dengan tanggung jawab internasional khusus mengenai ketenagakerjaan, serta berkantor pusat di Jenewa. Organisasi ini memiliki 180 negara anggota dan bersifat unik di antara badan-badan PBB lainnya karena struktur tripartit yang dimilikinya menempatkan pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja/buruh pada posisi yang setara dalam menentukan program dan proses pengambilan kebijakan. ILO mendukung Indonesia untuk mencapai tujuan menciptakan lapangan kerja yang layak, melalui program dan kegiatannya. PPMI – Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia PPMI adalah serikat pekerja yang berlandasan dengan syariat islam. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia, didirikan Di Cisarua Bogor pada tanggal 30 Juli 2006 bertepatan dengan tanggal 01 Rajab 1427 H. Serikat pekerja ini, memiliki semboyan “Bekerja Islami Menggapai Ridho Illahi”. FSPS – Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa FSPS memiliki tujuan untuk memperjuangkan hak-hak dari seluruh anggota dan keluarganya yang seringkali diperlakukan tidak adil oleh perusahaan. Serikat pekerja ini bertempat di Karawang dan sudah berdiri selama 7 tahun. SPSI – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau dikenal dengan SPSI adalah organisasi serikat swasta di Indonesia yang diakui pemerintah sejak Kongres SPSI ke-2 tanggal 26 – 30 November 1985 di Jakarta. Pembentukan SPSI tahun 1985 merupakan salah satu tonggak sejarah serikat buruh menjadi mesin politik Orde Baru. Ini disebabkan, organisasi ini semula merupakan Serikat Buruh Seluruh Indonesia namun pada tahun 1985, SBSI independen di masa pemerintahan Orde Lama wajib melebur menjadi satu wadah dalam bentuk SPSI. Sekilas Sejarah SPSI KSBI/SPSI merupakan organisasi buruh terbesar di Indonesia. Setelah perjuangan selama 6 tahun untuk mengembalikan ke tujuan dari Serikat Pekerja, maka sejak era reformasi tahun 1998, kebebasan berserikat bagi buruh tidak lagi dijadikan menjadi satu wadah, sehingga kemudian SPSI Kembali menjadi SBSI dengan anggota dan 11 sektor kepemilikan. SBSI kemudian berganti nama menjadi nama menjadi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia KSBSI pada tahun 2003. KSBI merupakan salah satu konfederasi yang beranggotakan 11 anggota federasi afiliasi, memiliki 350 DPC dan 20 Korwil. GASBIINDO – Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia adalah sebuah organisasi buruh yang didirikan di Kota Surakarta pada tanggal 27 November 1947. GASBIINDO adalah federasi yang menjadi wadah berhimpun bagi 15 serikat buruh tingkat nasional. KASBI – Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia KASBI, atau Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia, adalah serikat pekerja Indonesia yang dibentuk tahun 2005 melalui penggabungan 18 serikat pekerja. KASBI merupakan salah satu serikat pekerja terbesar di Indonesia dengan anggota di berbagai sektor industri, yaitu industri manufaktur, pertambangan minyak dan gas bumi, readymix dan konstruksi, ritel, tenaga kesehatan, dan perkebunan. Itulah beberapa contoh serikat pekerja di Indonesia. Lalu bagaimana caranya jika kita ingin mendaftar perusahaan di serikat pekerja? Simak informasinya di bawah. Cara Perusahaan Mendaftar Di Serikat Pekerja Untuk menjadi anggota serikat pekerja, Anda bisa bergabung dengan serikat pekerja yang sudah ada atau Anda juga bisa mendirikan serikat pekerja sendiri. Jika Anda ingin bergabung dengan serikat pekerja yang sudah ada, caranya cukup mudah, karena pada dasarnya sebuah serikat buruh/serikat pekerja harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku dan jenis kelamin. Jadi, Anda hanya tinggal menghubungi pengurus serikat buruh/serikat pekerja yang bersangkutan, biasanya akan diminta untuk mengisi formulir keanggotaan untuk data. Ada pula sebagian serikat pekerja yang memungut iuran bulanan kepada anggotanya yang relatif sangat kecil berkisar – gunanya untuk pelaksanaan-pelaksanaan program penyejahteraan karyawan anggotanya. Sedangkan jika ingin membuat serikat pekerja sendiri, berikut adalah caranya. Cara Mendirikan Serikat Pekerja Baru Syarat Daftar nama anggota pembentuk minimal 10 orang Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Susunan dan nama pengurus Cara Pendaftaran Serikat Buruh/Serikat Pekerja, federasi dan konfederasi yang akan dibentuk harus memberitahukan keberadaannya kepada instansi pemerintah setempat yang menangani urusan perburuhan. Dalam surat pemberitahuan, harus dilampirkan daftar nama anggota, pendiri dan pengurusnya serta salinan peraturan organisasi. Badan pemerintah setempat harus mencatat serikat yang telah memenuhi persyaratan dan memberikan nomor pendaftaran kepadanya dalam kurun waktu 21 hari kerja setelah tanggal pemberitahuan. Apabila sebuah serikat belum memenuhi persyaratan yang diminta, maka alasan penundaan pendaftaran dan pemberian nomor pendaftaran kepadanya harus diserahkan oleh badan pemerintah setempat dalam tenggang waktu 14 hari setelah tanggal penerimaan surat pemberitahuan Serikat harus memberitahukan instansi pemerintah diatas bila terjadi perubahan dalam peraturan organisasinya. Instansi pemerintah tersebut nantinya harus menjamin bahwa buku pendaftaran serikat terbuka untuk diperiksa dan dapat diakses masyarakat luas. Serikat yang telah memiliki nomor pendaftaran wajib menyerahkan pemberitahuan tertulis tentang keberadaan mereka kepada pengusaha/perusahaan yang terkait Penutup Dari penjelasan tentang Serikat Pekerja maka dapat disimpulkan bahwa tujuan pendirian Serikat Pekerja lebih bersifat sosial ekonomi sehingga tercapai keseimbangan kepentingan antara pekerja dan pemberi kerja. Ini karena Serikat Pekerja berfungsi sebagai perwakilan dari kedua belah pihak khususnya yang menyangkut pada aspek kesejahteraan pekerja dan penyelesaian perselisihan yang berpotensi terjadi di suatu perusahaan. Untuk bergabung ke dalam serikat pekerja pun cukup mudah dan dijamin legalitasnya oleh Pemerintah.
FederasiSerikat Pekerja Perkebunan Nusantara periode pengurusan tahun 2012 - 2017 telah melakukan misi kemanusiaan melalui program FSPBUN Peduli dan telah memberikan bantuan kepada korban bencana alam gunung Sinabung, peduli korban bencana di Pidie Aceh, memberikan santunan kepada anak yatim dan Continued 26 Mar 2017
Ce programme prévoit une évaluation de vos caractéristiques socioprofessionnelles selon neuf facteurs; il tient compte également des caractéristiques de votre époux ou conjoint de fait inclus dans la RÉGULIER DES TRAVAILLEURS QUALIFIÉS PTRQLe PTRQ permet d’obtenir le certificat de séléction du Québec CSQ. Le CSQ est la première étape à franchir si vous voulez obtenir la résidence permanente au Québec. Le PTRQ vise à sélectionner des immigrants selons plusieurs critères et demandes reçues dans ce programme sont analysées à partir d’une grille de sélection composée de plusieurs critères AgesFormation academiqueExpérience professionnelleConnaissances linguistiquesetc..La sélection se fait à partir d’une grille qui est constituée de plusieurs critères et de facteurs. Cette grille de sélection permet de cumuler des points pour pouvoir atteindre le seuil de passage qui mènera vers l’obtention du de scolaritéJusqu’à 14 points seuil éliminatoire = 2 pointsDomaine de formationJusqu’à 12 pointsOffre d’emploi validéeJusqu’à 10 pointsExpérience professionnelleJusqu’à 8 pointsÂgeJusqu’à 16 pointsConnaissances linguistiquesJusqu’à 22 pointsSéjour et famille au QuébecJusqu’à 8 pointsCaractéristiques de l’épouxJusqu’à 17 pointsEnfantsJusqu’à 8 pointsCapacité d’autonomie financière1 point seuil éliminatoire = 1Si vous detenez une offre d’emploi validée par le ministère, vous pouvez avoir plus rapidement le CSQ. Délai de traitement du PTRQL’immigration, Réfugiés et Citoyenneté Canada IRCC prévoit un délai de 17 mois environ pour le traitment des demandes du PTRQ. Ce délai ne tient pas compte des délais pour obtenir le CSQ. Pour le CSQ le ministère du Québec prévoit un délai de six mois environ pour les demandes Frais de traitement du PTRQEn 2020 les frais de traitement pour le PTRQ sont CandidatFraisCandidat principal$812Époux, conjoint de fait$174Pour chaque enfant à charge$174Les prix sont en dollars vous qu’il est important d’entreprendre toujours vos démarches d’immigration à l’avance. Et cette demande se fait à travers un portail appelé ARRIMA.
SerikatPekerja. PT Kao Indonesia Cikarang. Primary Menu . Home; Services; Team; Blog; About Us; Contact; Search for: Watch Online. Home. 2021. October. 8. Program Kerja Bidang II Membuat dan merumuskan program kerja organisasi. Leave a Reply Cancel reply. Your email address will not be published. Required fields are marked * Comment * Name
Home Artikel Serikat Pekerja Pengertian, Fungsi, dan 3 Manfaat Pentingnya bagi Karyawan Author RUN iProbe 21 Jul 2022 Serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk oleh pekerja di suatu perusahaan guna melindungi hak-hak pekerja yang bernaung di perusahaan tersebut. Kehadiran organisasi tersebut bersifat legal dan sudah diatur di dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Selain itu organisasi ini juga memiliki fungsi dan manfaat yang mengarah pada kesejahteraan pekerja. Simak artikel berikut untuk mengetahui informasi lebih jauh tentang organisasi ini. Pengertian Serikat Pekerja Secara umum, serikat pekerja adalah organisasi yang terdiri dari para pekerja dan didirikan untuk memperjuangkan hak-hak pekerja. Organisasi ini juga menjadi wadah bagi para tenaga kerja untuk menyampaikan aspirasi, masalah, keluh kesah, serta hal-hal yang berhubungan dengan hak-hak pekerja. Demi mendukung hal ini, pemerintah memberi jaminan hukum atas pembentukan serikat buruh melalui Undang-undang No. 21 tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 dan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 17. Berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 17 tentang Ketenagakerjaan, serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan didedikasikan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang sifatnya bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja. Tak hanya itu saja, organisasi ini juga ikut serta dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Sedangkan menurut Undang-undang No. 21 tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Serikat Pekerja, menjelaskan beberapa poin sebagai berikut Kemerdekaan berkumpul dan berserikat untuk menyampaikan pikiran dan ide secara lisan maupun tertulis menjadi hak segala warga. Oleh sebab itu, semua pekerja layak mendapatkan kehidupan yang layak serta memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Buruh memiliki hak untuk membentuk, mendirikan, mengembangkan serikat kerja yang demokratis, terbuka, dan bertanggung jawab untuk memenuhi kemerdekaan berserikat. Apabila hak-hak buruh terpenuhi, diharapkan hubungan industri dapat berjalan harmonis, dinamis, dan adil untuk semua pihak. Perusahaan juga dapat menjalankan bisnis secara optimal tanpa adanya konflik di dalam perusahaan. Baca juga UMR adalah Standar Upah Terendah yang Harus Dipenuhi Perusahaan, Apa Maksudnya? Fungsi Serikat Pekerja Keberadaan serikat kerja berfungsi untuk melindungi, membela, dan memperjuangkan kepentingan dan hak-hak anggota serikat. Di sisi lain, serikat ini juga diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan para karyawan sekaligus keluarga masing-masing. Berdasarkan Pasal 4 Ayat 2 Undang-undang No. 21 Tahun 2000, fungsi serikat pekerja adalah sebagai berikut. Sebagai pihak yang terlibat dalam perundingan perjanjian kerja sama dan penyelesaian perselisihan industrial. Menjadi wakil pekerja dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya. Sebagai sarana dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini diwujudkan dengan membentuk perjanjian kerjasama. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya. Perancang, pelaksana, dan penanggung jawab dalam pemogokan pekerja. Sebagai wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan. Baca juga PKWT adalah Perjanjian Pegawai Kontrak, Apa Bedanya dengan PKWTT? Manfaat Serikat Pekerja Setelah membahas pengertian dan fungsinya, berikutnya Anda akan diajak untuk menyimak berbagai manfaat pembentukan serikat buruh di dalam suatu perusahaan. Ada tiga manfaat penting serikat pekerja yang telah terangkum sebagai berikut. 1. Berperan sebagai Support System ke Sesama Pekerja Serikat pekerja berperan sebagai support system yang mendukung dan menampung setiap aspirasi anggotanya agar didengar perusahaan. Dukungan antar anggota sangat penting demi mempercepat penyelesaian yang terjadi antara pekerja dan perusahaan. Selain itu, serikat ini juga menjamin hak-hak anggotanya terpenuhi secara menyeluruh. 2. Hubungan Pekerja dan Perusahaan Lebih Harmonis Keberadaan serikat buruh tak hanya semata-mata menguntungkan karyawan saja tapi juga perusahaan. Apabila hak dan kewajiban pada kedua belah pihak terpenuhi, maka hal tersebut akan mempererat hubungan perusahaan dan pekerja. Dalam hal ini, serikat kerja menjadi penengah dalam setiap ketegangan yang terjadi antara perusahaan dan karyawan. 3. Menciptakan Hubungan yang Sehat bagi Semua Karyawan Fungsi utama serikat buruh adalah sebagai wadah aspirasi seluruh anggotanya. Hal ini kemudian akan mendorong rasa keterbukaan antar sesama karyawan dan membuat hubungan antar karyawan menjadi lebih sehat. Di sisi lain, hal ini juga akan menumbuhkan rasa saling percaya yang mempengaruhi kelancaran operasional bisnis perusahaan. Baca juga Insentif adalah Penghargaan untuk Karyawan Berdedikasi, Ini 6 Jenisnya! Serikat Pekerja yang Ada di Indonesia Berbicara tentang serikat pekerja di Indonesia, keberadaannya dianggap legal dan sah karena sudah dijamin oleh pemerintah melalui Undang-undang terkait. Berikut ini adalah beberapa contoh serikat buruh di Indonesia yang secara resmi sudah terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja. 1. SPSI Serikat Pekerja Seluruh Indonesia SPSI adalah singkatan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Pada intinya, organisasi ini dibentuk untuk melindungi hak-hak pekerja atau buruh. Keberadaannya juga legal di mata hukum Indonesia. SPSI menjadi salah satu organisasi yang dibentuk untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak buruh. Tugas SPSI sendiri adalah melakukan negosiasi dengan perusahaan atas nama serikat buruh untuk mencapai kesepakatan terkait kontrak kerja. 2. PPMI Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia PPMI atau Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia adalah serikat pekerja di Indonesia yang menyuarakan aspirasinya berlandaskan syariat Islam. Organisasi ini dibentuk di Cisarua Bogor pada tanggal 30 Juli 2006. 3. KASBI Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia KASBI atau Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia adalah serikat pekerja yang dibentuk pertama kali pada tahun 2005 lewat penggabungan 18 serikat pekerja. Serikat ini menjadi salah satu serikat buruh terbesar di Indonesia dengan anggota dari berbagai sektor industri seperti manufaktur, pertambangan minyak dan gas bumi, readymix dan konstruksi, ritel, tenaga kesehatan, dan perkebunan. 4. KSPI Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia adalah Konfederasi Serikat Pekerja Nasional di Indonesia. Konfederasi ini didirikan tahun 2003 dan memiliki hubungan dengan Konfederasi Serikat Pekerja Internasional. KSPI dibentuk melalui penggabungan beberapa serikat yang terdaftar di ICFTU International Confederation of Free Trade Unions Serikat buruh memiliki peran yang sangat penting dalam memperjuangkan hak-hak karyawan di sebuah perusahaan. Perihal hak-hak karyawan terutama yang berhubungan dengan upah kerja, tunjangan, insentif, bonus, dan benefit lainnya menjadi tanggung jawab departemen HR atau human resource. Baca juga Selain Rekrutmen, Tugas Pokok HRD adalah Mengelola Karyawan, Simak di sini! Agar sistem penggajian dapat didistribusikan secara transparan dan adil, maka perusahaan bisa memanfaatkan fitur Payroll Management yang ditawarkan oleh aplikasi BrodwaysHR. Dengan didukung komponen payroll yang telah terintegrasi, mulai dari tunjangan, bonus, lembur, PPh 21, BPJS, dan lain-lain, aplikasi ini juga sangat fleksibel dengan kebijakan-kebijakan payroll yang ada dalam perusahaan. Saatnya Anda beralih ke aplikasi HR berbasis cloud guna menyelesaikan permasalahan dalam pengelolaan karyawan yang berkaitan dengan Human Resource Information System maupun Human Capital Management. Klik di sini untuk informasi lebih lanjut dan coba gratis aplikasinya.
Beritadan foto terbaru Serikat Pekerja - Tingginya Angka Klaim JHT, Serikat Pekerja Soroti Pergeseran Filosofi Program Jaminan Hari Tua Sabtu, 23 Juli 2022 Cari
Banyak dari kita yang tentu pernah mendengar istilah serikat pekerja. Secara singkat, serikat buruh/pekerja adalah organisasi yang dibentuk untuk melindungi hak-hak pekerja. Melalui serikat pekerja, buruh akan mendapatkan perlindungan dalam membentuk dan memperjuangkan hak-haknya secara kolektif. Dasar hukumnya pun diatur secara rinci dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Lengkapi Form Berikut Ini dan Dapatkan Demo Software HashMicro GRATIS! Pembentukan serikat buruh sangat penting karena dapat menjaga hubungan baik antara perusahaan dan karyawan. Dengan begitu, perusahaan tidak akan semena-mena memperlakukan karyawan dan akan memenuhi hak yang semestinya mereka dapatkan. Karena itu, perusahaan dapat menggunakan software HRM untuk mengotomatiskan seluruh tugas HR dan administrasi karyawan Anda. Daftar Isi Apa itu Serikat Pekerja? Fungsi dan Tujuan Pembentukan Serikat Pekerja Membela hak pekerja Memperbaiki aturan di perusahaan Menyampaikan aspirasi karyawan kepada perusahaan Manfaat Serikat Pekerja Dukungan dari sesama pekerja Menciptakan hubungan yang baik dengan perusahaan Sebagai pendamping karyawan Menciptakan hubungan yang sehat antar karyawan Contoh Serikat Pekerja yang Ada di Indonesia Kesimpulan Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai serikat pekerja, mulai dari pengertian, manfaat, contoh, fungsi, hingga tujuannya. Simak artikel berikut untuk penjelasan lebih lanjut! Apa itu Serikat Pekerja? Sumber Berdasarkan Pasal 1 Ayat 17 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 dan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang No. 21 tahun 2000, serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Hal yang mendasari pembentukan serikat ini adalah agar karyawan dapat terpenuhi haknya secara utuh oleh perusahaan, baik dari gaji, jam kerja, lingkungan kerja, dan lainnya. Jika ada karyawan yang tidak terpenuhi haknya, serikat buruh akan membantu mereka untuk menyelesaikan perkara dengan melakukan negosiasi atau mediasi bersama karyawan terkait, anggota serikat, hingga perwakilan dari perusahaannya. Dengan begitu, para pekerja bisa mendapatkan kesejahteraan yang layak bagi diri dan keluarganya. Baca juga Apa itu Manajemen Kompetensi dan Mengapa Perusahaan Membutuhkannya? Fungsi dan Tujuan Pembentukan Serikat Pekerja Setiap karyawan pasti ingin melaksanakan kewajibannya dengan baik di tempat kerja. Namun, untuk mencapai hal tersebut, ada hak-hak yang harus terpenuhi terlebih dahulu agar kesejahteraan karyawan dapat terjamin. Berikut ini merupakan fungsi serikat kerja yangtertera pada Pasal 4 Ayat 2 Undang-undang No. 21 Tahun 2000 Sebagai pihak dalam perundingan perjanjian kerja sama dan penyelesaian perselisihan industrial. Wakil pekerja dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya. Sebagai sarana untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mencapai hal ini, perjanjian kerja sama pun harus dibentuk. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya. Perancang, pelaksana, dan penanggung jawab dalam pemogokan pekerja. Sebagai wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan. Tidak hanya dengan memiliki fungsi untuk membantu pekerja dalam mendapatkan haknya secara penuh, tetapi serikat buruh juga mempunyai tujuan yang penting. Berikut ini merupakan beberapa tujuan serikat buruh yang mendasari terbentuknya organisasi tersebut Membela hak pekerja Untuk mencapai keseimbangan dalam lingkungan kerja, hak-hak karyawan harus terpenuhi agar kewajiban juga dapat terlaksana dengan baik. Maka dari itu, salah satu tujuannya adalah untuk mendukung dan membela karyawan yang memiliki masalah terkait hak dan kewajiban mereka di tempat kerja, serta menjamin bahwa mereka akan mendapatkan hak-hak tersebut secara utuh. Dengan begitu, setiap karyawan bisa mendapatkan kesempatan untuk hidup aman dan sejahtera. Memperbaiki aturan di perusahaan Setiap perusahaan atau organisasi tentu memiliki aturan atau kontraknya tersendiri dalam menjalankan bisnisnya. Namun, hal ini tidak menjamin bahwa aturan tersebut tidak akan bermasalah di kemudian hari. Jika permasalahan tersebut merugikan karyawan, maka serikat buruh akan bertugas sebagai penengah antara karyawan dan pihak perusahaan. Untuk mencapai sebuah kesepakatan, maka tidak akan menutup kemungkinan terjadinya penyesuaian kontrak agar karyawan dan pihak perusahaan tidak mengalami kerugian. Gunakan Contract Management Software untuk membantu Anda mengelola semua jenis kontrak di satu tempat, mengakses langsung dari mana saja, mendapatkan pemberitahuan otomatis ketika kontrak sudah mendekati expired, dan masih banyak lagi. Menyampaikan aspirasi karyawan kepada perusahaan Sumber Dalam pengambilan keputusan, seringkali pihak perusahaan tidak menganggap penting pendapat karyawannya. Hal ini tentu dapat merugikan karyawan jika memang keputusan yang perusahaan buat tidak sesuai dengan hak mereka. Maka dari itu, serikat pekerja juga hadir untuk membantu karyawan agar pendapat mereka turut perusahaan dengarkan dan hubungan perusahaan dan karyawan juga akan terjalin dengan baik mengingat bahwa memang sudah seharusnya perusahaan melibatkan karyawan dalam pengambilan keputusan. Manfaat Serikat Pekerja Setelah mempelajari lebih lanjut mengenai fungsi dan tujuan serikat pekerja, sekarang saatnya Anda untuk memahami manfaat serikat pekerja yang dapat membantu karyawan untuk mendapatkan haknya secara penuh. Adapun manfaat serikat pekerja diantaranya adalah Dukungan dari sesama pekerja Serikat buruh terdiri dari satu kelompok orang yang memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk mendapatkan haknya secara penuh dan agar aspirasi mereka dapat perusahaan dengarkan. Dengan begitu, sesama karyawan akan saling memberikan dukungan dan mengumpulkan sebanyak-banyaknya suara agar penyampaian hak menjadi lebih efektif. Semakin cepat aspirasi tersampaikan maka akan semakin cepat pula masalah terselesaikan. Menciptakan hubungan yang baik dengan perusahaan Manfaat selanjutnya adalah untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban antara perusahaan dan karyawan saling terpenuhi. Dalam hal ini, serikat pekerja akan menjadi wadah untuk para karyawan bertukar pikiran dan menyalurkan pendapat tersebut kepada perusahaan. Jika perusahaan dan karyawan sama-sama mempunyai masalah terkait hak dan kewajibannya, maka serikat buruh akan menjadi mediator untuk menemukan jalan tengah’. Sebagai pendamping karyawan Dalam dunia kerja, cukup sering terjadi keadaan dimana karyawan menerima perlakuan yang tidak adil dari perusahaan. Untuk itu, organisasi pekerja hadir sebagai pendamping untuk membela karyawan dan membantu memperjuangkan haknya. Seperti contoh, ketika permasalahan tersebut tidak bisa mereka selesaikan dengan cara baik dan harus melalui proses hukum, maka serikat buruh akan memberikan akses bantuan hukum terhadap karyawan. Menciptakan hubungan yang sehat antar karyawan Sumber Ketika serikat pekerja memiliki manfaat sebagai wadah bagi karyawan untuk menyalurkan aspirasinya, hal ini akan membuat karyawan mulai terbuka untuk membangun hubungan kerja yang sehat antara satu sama lain. Jika karyawan merasa bahwa mereka ada pada situasi yang sama, maka mereka juga akan saling percaya dan operasional bisnis perusahaan juga dapat berjalan dengan baik selama hak dan kewajiban semua karyawan bisa terpenuhi. Baca juga 5 Sistem Penggajian Terbaik di Indonesia Contoh Serikat Pekerja yang Ada di Indonesia Pembentukan serikat buruh di Indonesia sendiri sudah diatur dalam Undang-undang dan dianggap resmi oleh negara. Berikut ini merupakan beberapa contoh serikat pekerja di Indonesia yang sudah terdaftar resmi di Kementerian Tenaga Kerja ILO International Labour Organization PPMI Persatuan Pekerja Muslim Indonesia FSPS Federasi SerikatPekerja Singaperbangsa SPSI Serikat Pekerja Seluruh Indonesia KASBI Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia KSPI Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Kesimpulan Melalui artikel ini, Anda telah memahami hal-hal mengenai serikat pekerja, mulai dari pengertian, manfaat, tujuan, fungsi hingga contoh serikat pekerja perusahaan. Dengan begitu, Anda juga bisa mengerti mengapa serikat buruh mempunyai peran penting dalam keberlangsungan suatu pekerjaan. Tanpa adanya bantuan dari serikat buruh, hak dan kewajiban karyawan mungkin tidak akan sepenuhnya mereka dapatkan. Jika operasional bisnis perusahaan ingin berjalan dengan lancar, maka perusahaan juga harus menjamin hak dan kewajiban setiap karyawannya. Selain itu, perusahaan juga harus bersikap adil dan mengapresiasi performa baik karyawan. Dengan begitu, hubungan antara karyawan dan perusahaan akan terjalin dengan baik. Gunakan software manajemen kompetensi dari Hashmicro untuk memantau kualitas dan kinerja karyawan secara otomatis, agar sesuai dengan standar perusahaan. Baca juga KPI adalah Indikator Penilaian Kinerja Karyawan, Apa Saja Jenisnya? Tertarik Mendapatkan Tips Cerdas Untuk Meningkatkan Efisiensi Bisnis Anda? Novi Herawati a content writer, I bring a unique perspective to each project with my ability to craft engaging and informative content. My passion for writing combined with my deep understanding of the topics creates contents that are unique and useful for everyone.
HakSerikat Pekerja (Pasal 25 UU No 21 Tahun 2000) KEGIATAN USAHA Membentuk lembaga atau berkegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja PERSELISIHAN Mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial PKB Membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha Lembaga Ketenagakerjaan
Anda tentu pernah mendengar tentang istilah serikat pekerja atau serikat buruh. Istilah tersebut sangat familiar, terutama di kalangan pekerja kantor maupun pabrik. Serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk untuk melindungi hak karyawan atau buruh. Keberadaannya bahkan diatur dan dilindungi oleh undang-undang dan hukum di Indonesia. Serikat pekerja merupakan organisasi yang sangat besar dan memiliki banyak jenis berdasarkan tujuan dan fungsi dibentuknya. namun, keseluruhannya memiliki tujuan yang sama yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan anggota keluarganya, serta menjamin keamanan dan kenyamanan para pekerja di lingkungan kerja. Bagi Anda yang sudah bekerja, wajib tahu informasi tentang serikat pekerja atau serikat buruh ini karena akan berhubungan dengan dunia kerja yang Anda jalani. Untuk mengetahui lebih banyak tentang serikat pekerja simak ulasan dalam artikel berikut ini! Baca juga HSE Pengertian, Penerapan, dan Peran HRD Pengertian serikat pekerja Menurut ketentuan umum dalam Undang-Undang No. 13 Pasal 1 Tahun 2003 dan Undang-Undang No. 21 Pasal 1 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, SP/SB adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja atau buruh baik di dalam perusahaan maupun di luar perusahaan. Organisasi tersebut bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh. Selain itu, serikat pekerja juga bertanggung jawab dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya agar mengalami peningkatan. Dalam hal ini, pekerja atau buruh diberikan perlindungan untuk bertindak secara kolektif dalam membela hak dan kepentingannya, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi buruh dan keluarganya. Demi tercapainya tujuan tersebut, undang-undang berperan sebagai penjamin dan pendukung pembentukan organisasi berupa serikat pekerja atau serikat buruh tersebut. Serikat pekerja bertanggung jawab membantu pekerja bersatu untuk bernegosiasi dengan pengusaha terkait pemenuhan hak dan kepentingan pekerja. Misalnya mengenai upah, jam kerja, tunjangan, kondisi lingkungan kerja, beban kerja, jaminan kesehatan, dan lain sebagainya. Kebanyakan serikat pekerja lebih spesifik untuk bidang industri dan cenderung lebih umum di bidang manufaktur, pertambangan, konstruksi, transportasi, dan sektor publik. Dengan kata lain, serikat pekerja adalah asosiasi atau perkumpulan pekerja yang memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk melindungi hak-hak dan kepentingan para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika suatu saat timbul permasalahan yang berkaitan dengan hak dan kepentingan pekerja sebagai anggotanya, maka pengurus serikat pekerja wajib membantu menanganinya. Dalam menangani permasalahan tersebut biasanya serikat pekerja melakukan pembicaraan atau bernegosiasi dengan pihak manajemen atau pemilik perusahaan untuk mencapai kesepakatan. Tujuan serikat pekerja Serikat pekerja atau serikat buruh bertujuan untuk memberikan perlindungan dan membela hak dan kepentingan pekerja, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi buruh dan keluarganya. Demi mencapai tujuan tersebut, serikat pekerja atau serikat buruh diberikan beberapa peranan penting berdasarkan Undang-Undang 21/2000 Pasal 4, sebagai berikut. Menjadi perwakilan pihak dalam perundingan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan yang bersifat industrial. Sebagai wakil buruh dalam lembaga kerjasama di bidang ketenagakerjaan, misalnya lembaga kerja sama bipartit, lembaga kerja sama tripartit, dewan K3, upah, dan sebagainya. Menjadi sarana guna menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu sarana yang sering digunakan untuk mewujudkan hal ini adalah perjanjian kerja bersama. Sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya. Perencana, pelaksana, dan penanggungjawab pemogokan pekerja/buruh Wakil buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan. Baca juga Bagaimana Cara Terbaik Untuk Memotivasi Karyawan dan Meningkatkan Performa Perusahaan? Fungsi serikat pekerja Menurut Pasal 102 Ayat 2 Undang-Undang 13/2003, dalam pelaksanaan hubungan industrial, pekerja dan serikat pekerja memiliki fungsi untuk menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya. Selain itu serikat pekerja juga berfungsi untuk menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya. Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial. Sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya. Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya. Sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja atau buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai wakil pekerja atau buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan. Berdasarkan uraian fungsi serikat pekerja atau serikat buruh di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa fungsi serikat pekerja dalam melaksanakan hubungan industrial adalah sebagai berikut. Menjaga ketertiban dalam kelangsungan hubungan industrial. Menyalurkan aspirasi secara demokratis. Memajukan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya. Bentuk perlindungan yang diberikan bagi pekerja yang bergabung dalam serikat Serikat pekerja, selain memiliki fungsi membantu dalam penyelesaian masalah hak dan kepentingan pekerja, juga diberikan hak mendapat perlindungan bagi para anggotanya dalam menjalankan hak berorganisasi. Undang-Undang No. 21/2000 mengatur perlindungan terhadap serikat pekerja di antaranya sebagai berikut. 1. Melarang siapapun, untuk Menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan SP/SB. Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi, tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh dengan alasan pekerja bergabung dalam SP/SB atau menjalankan aktivitas SP/SB. Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun. Melakukan kampanye anti pembentukan SP/SB. 2. Memberi kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota SP/SB untuk menjalankan kegiatan SP/SB pada jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak dan/atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama. Baca juga Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Tingkatkan produktivitas dan kesejahteraan karyawan dengan aplikasi mobile GreatDay HR Salah satu hal yang diperjuangkan oleh serikat pekerja adalah kenyamanan dan kesejahteraan karyawan selama bekerja. Menyediakan fasilitas yang memadai dan teknologi yang mumpuni merupakan usaha yang dapat dilakukan untuk menunjang produktivitas dan kenyamanan karyawan dalam bekerja. Berangkat dari hal tersebut, GreatDay HR hadir dengan aplikasi mobile yang dapat membuat bekerja menjadi lebih mudah dan menyenangkan. Dari mulai absensi karyawan, pengajuan cuti, payroll, hingga rekrutmen dapat Anda kelola melalui satu aplikasi saja. Aplikasi GreatDay HR juga dapat diakses dari ponsel pintar Anda kapan saja dan di mana saja. Selain fitur-fitur yang dapat mempermudah pekerjaan HR Anda, GreatDay HR juga dilengkapi dengan fitur Benefits untuk solusi permasalahan finansial karyawan. Dengan fasilitas EWA Earned Wage Access Benefits di GreatDay HR karyawan dapat menarik gaji lebih awal tanpa mengganggu arus kas perusahaan. Benefits memfasilitasi karyawan untuk mendapatkan gaji lebih awal dari tanggal gajian. Program ini aman karena uang yang ditarik merupakan uang gaji karyawan sendiri dan bukan pinjaman sehingga tidak berbunga. Dengan begitu, kesejahteraan dan kesehatan finansial karyawan Anda akan terjamin dengan lebih baik. Tunggu apa lagi? Segera unduh aplikasinya di ponsel pintar Anda atau kunjungi lamannya untuk informasi lebih lengkap dan jadwalkan demo! Baca juga Isi RUU Cipta Kerja; HRD Wajib Tahu dan Pahami!
UUTenaga Kerja memperkaku peraturan perburuhan Indonesia. UU Tenaga Kerja (No. 13/2003) secara khusus meningkatkan kekakuan peraturan perburuhan Indonesia UU itu meningkatkan uang pesangon bagi pekerja yang telah bekerja selama tiga tahun atau lebih dan menambah pembayaran 15 persen untuk penghargaan masa kerja (Gambar 40).
PROGRAM KERJA ORGANISASI Secara spesifik, ruang lingkup Program Kerja Nasional disusun dengan berpedoman kepada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga SPN, sebagai berikut Program Pengembangan Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, dan Kaderisasi. Program Advokasi, Penegakan Hukum dan Publikasi. Program Gerakan Wanita dan Perlindungan Pekerja Anak Program Sosial, Ekonomi, Politik dan Hubungan International SASARAN SPN Pekerja/buruh yang bekerja di perusahaan Tekstil, Garment, Mainan Anak, Sepatu dan Kulit. Karena SPN sudah berbentuk Federasi maka dimungkinkan untuk merekrut pekerja Industri Umum. Ruang lingkup keanggotaan meliputi Tekstile Synthetice Fiber Sandang dan Mainan Sepatu dan Kulit. Perdagangan dan Jasa Industri Umum
Makasar 7 Desember 2019.Para karyawan yang terhimpun dari berbagai unit di PT Semen Tonasa,menggelar Rapat Kerja ( Raker ) SKST tahun 2019,bertempat di Lt.6 Kantor pusat Semen Tonasa Makasar. Acara raker ini dirangkaikan pelantikan dan pengambilan sumpah kepada 43 pengurus baru dari tiap divisi komisariat oleh ketua SKST dan sekjend yang baru untuk membahas program kerja yang akan
Sumber gambar Perundingan Kolektif Serikat Pekerja Serikat pekerja merupakan suau organisasi yang memperhatikan perbaikan kondisi kerja. Adanya perbedaan cara pikir pekerja yaitu memaksimalkan pemenuhan kebutuhan, sedangkan perusahaan memaksimalkan keuntungan. Tujuan adanya serikat pekerja ini adalah meningkatkan upah dan memperbaiki kondisi lingkungan kerja melalui perundingan, pergerakan sosial dan aksi hukum politik. Pekerja akan bergabung dengan serikat ini jika serikat memberikan kepuasan atas upah yang ditawarkan. Serikat telah menjanjikan memperbaiki upah mereka dengan upah yang lebih tinggi. Lalu, serikat akan melakukan tawar menawar dengan manajemen perusahaan. Serikat memiliki program kerja yang bermanfaat bagi anggotanya, dan memiliki program kerja memberikan perlindungan atas pekerjaan serta berbagai persoalan yang terkait. Serikat hanya membantu pekerja yang menjadi anggotanya saja. Jika ada pekerja yang tidak bergabung, maka pekerja tersebut tidak dapat menyampaikan asprirasinya. Dan serikat memiliki pengaruh pada produktivitas pekerja, perpindahan pekerja dan kepuasan kerja. Serikat pekerja seringkali berperan sebagai penyampai aspirasi pekerja. Adanya pengaturan yang diwujudkan dalam kontrak antara keduanya pekerja dan serikat pekerja, terdapat di dalamnya hubungan yang saling menyetujui atas berbagai aturan main kelembagaan. Sehingga, pekerja memiliki hak untuk menentukan apa-apa yang menjadi keputusanya saat bergabung dalam serikat. Bahkan, tindakan-tindakan serikat seringkali memaksa pekerja untuk ikut di dalamnya. Semua tindakan serikat pekerja “dianggap” semua pekerja menyetuui dan berkewajiban mengikuti. Sebenarnya, dibutuhkan perundingan-perundingan yang kolektif. Tidak bisa memaksa pekerja mengikuti semua keputusan serikat pekerja. Walaupun si pekerja tersebut menjadi anggotanya secara sukarela. Di dalam perundingan ini, terdapat upaya menyatukan pendapat dan saran. Ancaman terhadap pekerja yang tidak mengikuti kegiatan/aktivitas serikat pekerja tidak dibenarkan. Misalnya, memaksa pekerja ikut mogok sebagai solidaritas atas pekerja yang lain, di tempat lain yang sedang bermasalah dengan upah. Atau mengajak mogok bersama, dan lainnya. Tujuannya mengajak yang setuju untuk mogok bersama, tapi seringkali memaksakan. Hal ini mencirikan cara kerja serikat sebagai kerja informasional semata. Artinya, upaya mengintimidasi pekerja hanya sebatas pada informasi, dan tidak ada aturan mainnya informal, kesukarelaan. Namun demikian, informasi mogok menjadi informasi penting bagi pekerja lainnya. Karena di dalamnya pasti muncul jiwa setia kawan dan saling mengetahui informasi terbaru dalam hubungan ketenagakerjaan di manapun. Hanya sebatas inforamsi biasanya, bukan pada pemberitahuan pengetahuan yang benar. Jadi, pekerja tetap dituntut untuk peka terhadap semua informasi yang ia peroleh, menjadikan sebuah pengetahuan yang harus dicek dulu kebenarannya. Bukan ditelan mentah-mentah sebagai informasi semata. Sensitif terhadap informasi dibutuhkan pekerja. Memahami mana yang penting dan mana yang tidak penting. Karena ada beberapa “kekerasan” yang ditunjukkan sebagai informasi. Semua butuh bukti atas kebenaran informasi yang diterima pekerja. Tetapi, seringkali pembuktian yang “keras” justru akan membentuk intimidasi yang keliru. Tindakan agresif muncul jika pemberitahuan informasi yang “keras” pada pekerja. Definisi adil masih kurang teliti dimaknai dalam hubungan ketenagakerjaan. Sehingga masih dibutuhkan perundingan-perundingan kolektif untuk mencari “adil”. Tapi semua tindakan pekerja yang mengikuti tindakan serikat kalau tidak ada ijin dari pemilik usaha perusahaan, maka ini dinamakan sebagai penindasan. Sayangnya, banyak tindakan negatif jika pemilik usaha tidak mengijinkan pekerjanya bergabung dengan tindakan serikat. Misalnya, perusakan properti perusahaan, atau bahkan merusak area umum. Jadi, sektor privat dan publik menjadi pelampiasan jika tidak ada yang mengijinkan untuk bertindak. Banyak tindakan yang tidak pantas secara moral dan tidak efisien secara ekonomi. Perijinan atas beberapa aksi dari perusahaan jarang diberikan. Begitu pula perijinan aksi dari pemerintah juga sulit diberikan. Hal ini terjadi karena ketidakpercayaan pada aksi serikat, perusahaan menganggap aksi tersebut sebagai urusan pribadi dan bisa menyebabkan kerugian ekonomi jika pekerja mereka tidak bekerja tetapi ikut aksi. Referensi Block, Walter. 2008. Labor Economics From Free Market Perspective, Employing The Unemployable. World Scientific Publishing Co. Pte. Ltd British. rumahmediagrup/Anita Kristina
a Karyawan yang baru direkrut sering kali belum memahami secara benar bagaimana melakukan pekerjaan. b. Perubahan - perubahan lingkungan kerja dan tenaga kerja. Perubahan - perubahan disini meliputi perubahan - perubahan dalam teknologi proses seperti munculnya teknologi baru atau munculnya metode kerja baru.
Dalampraktek pelaksanaan program kerja ini tetap berpegang teguh pada sikap dasar dalam mewujudkan perannya meliputi: 1. Mempertahankan dan mengembangkan jati diri dan eksistensi sebagai organisasi profesi fungsional perjuangan kaum pekerja yang mandiri, demokratis dan bertanggungjawab. 2.
. 8709zauavc.pages.dev/4678709zauavc.pages.dev/4358709zauavc.pages.dev/1028709zauavc.pages.dev/2158709zauavc.pages.dev/628709zauavc.pages.dev/3518709zauavc.pages.dev/1288709zauavc.pages.dev/276
program kerja serikat pekerja